Dugaan Aktor Intelektual di Balik OTT Dana Revit Banyuasin: Mana Mungkin PPPK Beraksi Sendiri?

By April Ibrahim 20 Sep 2026, 08:36:51 WIB Pendidikan

Berita Terkait

Berita Populer

Dugaan Aktor Intelektual di Balik OTT Dana Revit Banyuasin: Mana Mungkin PPPK Beraksi Sendiri?

 

watermarked img 4130514954401996578

Pernyataan dari K-MAKI (Kolektif Masyarakat Anti Korupsi) mengenai kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan dalam pencairan Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan (Revit) di Kabupaten Banyuasin membuka ruang tanya yang sangat logis bagi publik.

Bagaimana mungkin seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang nota bene baru kemarin berstatus sebagai tenaga honorer biasa, memiliki keberanian, kekuasaan struktural, dan kendali penuh untuk melakukan pemerasan sistematis terhadap para kepala sekolah?

Rasionalitas di Balik Dugaan Aktor Intelektual

Dalam tatanan birokrasi pemerintahan, posisi seorang PPPK atau staf pelaksana berada di lapisan bawah rantai komando. Mereka tidak memiliki kewenangan strategis untuk menentukan kebijakan anggaran, menandatangani pencairan dana, atau memberikan disposisi resmi.

Oleh karena itu, muncul dugaan kuat bahwa kedua oknum PPPK yang terjaring OTT tersebut hanyalah "kaki tangan" atau eksekutor lapangan. Beberapa indikator yang memperkuat dugaan adanya aktor intelektual di belakang layar meliputi:

  • Cakupan Masif dan Terstruktur: Praktik pemerasan ini diduga melibatkan banyak titik penerima anggaran revitalisasi, yang mustahil dikoordinasikan sendiri oleh pegawai tingkat bawah tanpa restu, arahan, atau perlindungan dari pejabat yang memiliki kewenangan struktural.

  • Relasi Kuasa: Kepala sekolah sebagai penerima anggaran tentu berada dalam posisi subordinat yang mudah ditekan jika ada sinyal atau instruksi yang mengatasnamakan "pihak atas" atau lingkaran kekuasaan di dinas terkait.

  • Aliran Dana yang Lebih Luas: Publik tentu mendesak penegak hukum untuk menelusuri ke mana saja aliran uang hasil pemerasan tersebut bermuara. Sangat kecil kemungkinan dana panas itu hanya dinikmati oleh level staf PPPK.

Desakan Penuntasan Hukum

Pernyataan K-MAKI ini seharusnya menjadi alarm sekaligus tantangan bagi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan untuk tidak berhenti pada penetapan tersangka di level bawah saja. Pengungkapan kasus korupsi di sektor pendidikan—terutama yang merusak dana pembangunan sarana dan prasarana sekolah—harus dibongkar hingga ke akar-akarnya.

Jika penegakan hukum hanya menyasar "pion" di lapangan tanpa menyentuh aktor intelektual yang merancang sistem pemerasan ini, maka praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dengan modus yang berbeda. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk menyeret siapa pun yang paling bertanggung jawab di balik skandal dana revitalisasi ini ke meja hijau.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment