Aktivis SOAK Hentikan Kasus Wakil Bupati Pali

By sumario 31 Jul 2026, 18:21:24 WIB Daerah
Aktivis SOAK Hentikan Kasus Wakil Bupati Pali

 


 

Pali — Solidaritas Aktivis Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Keadilan (SOAK) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Kamis (30/7/2026). Dalam aksi tersebut, para peserta meminta Kejati Sumsel menghentikan proses hukum terhadap kasus yang melibatkan Wakil Bupati PALI, karena dinilai sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana korupsi.

Koordinator aksi, M. Sanusi, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari hubungan utang piutang, sehingga tidak seharusnya ditangani sebagai kasus pidana maupun melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Sanusi juga menyebut adanya bukti pembayaran sebesar Rp436.250.000 yang telah ditransfer melalui rekening Bank BCA beserta bunganya pada 22 Mei 2026, atau sebelum waktu yang disebutkan dalam perkara.

Ia menegaskan bahwa fakta yang ada menunjukkan persoalan tersebut merupakan urusan utang piutang. Pembayaran telah dilakukan melalui transfer bank dan dilengkapi bukti kwitansi. Oleh karena itu, pihaknya meminta Kejati menghentikan proses hukum agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Selain itu, Sanusi mempertanyakan penggunaan istilah OTT dalam kasus ini. Menurutnya, kronologi yang beredar tidak memenuhi unsur tangkap tangan sebagaimana dipahami oleh publik.

Ia juga menilai Wakil Bupati tidak memiliki kewenangan dalam pengaturan proyek pemerintah, sehingga tuduhan terkait hal tersebut perlu diuji secara mendalam di persidangan.

“Kami mendukung pemberantasan korupsi, tetapi jangan sampai terjadi kriminalisasi. Penegakan hukum harus berlandaskan fakta dan bukti yang kuat,” tegasnya.

SOAK juga mengingatkan agar penanganan kasus dilakukan secara profesional agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi Kejaksaan. Massa berharap proses hukum berjalan objektif dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

Sanusi menambahkan bahwa sidang perdana kasus ini dijadwalkan pada 3 Agustus 2026, yang menurutnya akan menjadi forum untuk menguji seluruh fakta dan bukti dari masing-masing pihak.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan, Iwan Setiadi, menerima aspirasi para demonstran. Ia menyampaikan terima kasih atas masukan yang diberikan dan memastikan bahwa aspirasi tersebut akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti. (Put)


 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment