▴Berita Terkini terdepan▴ - Aktivis SOAK Hentikan Kasus Wakil Bupati Pali
- Melalui Sosialisasi Ekonomi Kreatif Diharapkan Dapat Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Lokal Dem
- Kekerasan di Sekolah: Mencari Jalan Tengah antara Perlindungan Anak dan Keberpihakan pada Guru
- Timnas Indonesia Hadapi Jadwal Padat ASEAN Championship 2026, Tanpa Pesawat Carter
- Perumda Tirta Musi–PWI Sumsel Perkuat Sinergi Sosial dan Keagamaan
- Polres OKI Perkuat Koordinasi Lintas Sektor untuk Antisipasi Karhutla di Musim Kemarau
- Berita Press-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dari D
Aktivis SOAK Hentikan Kasus Wakil Bupati Pali
Berita Terkait
- Melalui Sosialisasi Ekonomi Kreatif Diharapkan Dapat Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Lokal Dem0
- Kekerasan di Sekolah: Mencari Jalan Tengah antara Perlindungan Anak dan Keberpihakan pada Guru0
- Timnas Indonesia Hadapi Jadwal Padat ASEAN Championship 2026, Tanpa Pesawat Carter0
- Perumda Tirta Musi–PWI Sumsel Perkuat Sinergi Sosial dan Keagamaan0
- Polres OKI Perkuat Koordinasi Lintas Sektor untuk Antisipasi Karhutla di Musim Kemarau0
- Berita Press-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dari D65
Berita Populer
- Berita Press-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dari D
- Polres OKI Perkuat Koordinasi Lintas Sektor untuk Antisipasi Karhutla di Musim Kemarau
- Timnas Indonesia Hadapi Jadwal Padat ASEAN Championship 2026, Tanpa Pesawat Carter
- Melalui Sosialisasi Ekonomi Kreatif Diharapkan Dapat Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Lokal Dem
- Kekerasan di Sekolah: Mencari Jalan Tengah antara Perlindungan Anak dan Keberpihakan pada Guru
- Perumda Tirta Musi–PWI Sumsel Perkuat Sinergi Sosial dan Keagamaan
- Aktivis SOAK Hentikan Kasus Wakil Bupati Pali

Pali — Solidaritas Aktivis Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Keadilan (SOAK) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Kamis (30/7/2026). Dalam aksi tersebut, para peserta meminta Kejati Sumsel menghentikan proses hukum terhadap kasus yang melibatkan Wakil Bupati PALI, karena dinilai sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana korupsi.
Koordinator aksi, M. Sanusi, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari hubungan utang piutang, sehingga tidak seharusnya ditangani sebagai kasus pidana maupun melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Sanusi juga menyebut adanya bukti pembayaran sebesar Rp436.250.000 yang telah ditransfer melalui rekening Bank BCA beserta bunganya pada 22 Mei 2026, atau sebelum waktu yang disebutkan dalam perkara.
Ia menegaskan bahwa fakta yang ada menunjukkan persoalan tersebut merupakan urusan utang piutang. Pembayaran telah dilakukan melalui transfer bank dan dilengkapi bukti kwitansi. Oleh karena itu, pihaknya meminta Kejati menghentikan proses hukum agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Selain itu, Sanusi mempertanyakan penggunaan istilah OTT dalam kasus ini. Menurutnya, kronologi yang beredar tidak memenuhi unsur tangkap tangan sebagaimana dipahami oleh publik.
Ia juga menilai Wakil Bupati tidak memiliki kewenangan dalam pengaturan proyek pemerintah, sehingga tuduhan terkait hal tersebut perlu diuji secara mendalam di persidangan.
“Kami mendukung pemberantasan korupsi, tetapi jangan sampai terjadi kriminalisasi. Penegakan hukum harus berlandaskan fakta dan bukti yang kuat,” tegasnya.
SOAK juga mengingatkan agar penanganan kasus dilakukan secara profesional agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi Kejaksaan. Massa berharap proses hukum berjalan objektif dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Sanusi menambahkan bahwa sidang perdana kasus ini dijadwalkan pada 3 Agustus 2026, yang menurutnya akan menjadi forum untuk menguji seluruh fakta dan bukti dari masing-masing pihak.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan, Iwan Setiadi, menerima aspirasi para demonstran. Ia menyampaikan terima kasih atas masukan yang diberikan dan memastikan bahwa aspirasi tersebut akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti. (Put)







