Ratusan Warga 8 Desa 1 Kelurahan di Rupit Demo Tuntut Penyelesaian Lahan Plasma 2.937 Ha PT DMIL

By April Ibrahim 26 Agu 2026, 14:53:57 WIB Daerah

Berita Terkait

Berita Populer

Ratusan Warga 8 Desa 1 Kelurahan di Rupit Demo Tuntut Penyelesaian Lahan Plasma 2.937 Ha PT DMIL

MURATARA — liputan-sriwijaya.co.id Ratusan warga dari delapan desa dan satu kelurahan di Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, kembali menggelar aksi unjuk rasa damai di depan kantor PT Dendi Marker Indah Lestari / DMIL, Desa Bingin Rupit Ulu, Senin 25 Agustus 2026.
Aksi yang dikoordinir Forum Masyarakat Peduli Plasma 2.937 / FMPPM ini merupakan bentuk kekecewaan warga atas belum jelasnya status hukum lahan plasma seluas 2.937 hektar yang selama ini dikelola perusahaan.           Berdasarkan hasil pantauan Para Jurnalis liputan-sriwijaya.co.id dilapangan sebagai berikut :
Massa dari Desa Pantai, Lubuk Rumbai, Rupit, Beringin Jaya, Bingin Rupit Ulu, Maur, Batu Gajah, Noman, dan Maur Baru mulai berkumpul sejak pukul 09.00 WIB. Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan.
Koordinator lapangan Muzanni Firdau dan Erik Wansah bersama Ketua Umum FMPPM Endar Susanto menegaskan aksi ini untuk memperjuangkan hak masyarakat yang merasa dirugikan selama bertahun-tahun.
8 Tuntutan Warga ke PT DMIL
Dalam orasinya, FMPPM menyampaikan delapan tuntutan utama:
1. Verifikasi hukum: Lahan Plasma 2.937 ha diverifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Status quo: Menegaskan status Plasma 2.937 ha masih status quo
3. Pengakuan aset: Mengakui bahwa Plasma 2.937 ha merupakan bekas HGU PT DMIL / Ex-HGU
4. Pembekuan dana: Meminta pembekuan dana talangan hingga proses verifikasi tuntas
5. Realisasi Pergub: Mendesak realisasi Pergub No. 17 Tahun 1998 Pasal 22 dan Pasal 37
6. Pengembalian lahan: Meminta pengembalian lahan Plasma 2.937 ha kepada nama-nama pemilik asli
7. Penegasan ilegal: Menyebut pengelolaan saat ini oleh PT DMIL tidak sah secara hukum
8. Libatkan lembaga lokal: Pengelolaan ke depan harus melibatkan lembaga sah lokal yang telah ada sejak 1998
Forum menilai pengelolaan lahan plasma oleh PT DMIL ilegal karena belum melalui proses verifikasi sebagaimana diatur hukum.
Cuplikan layar 2026 08 26 145209 Respons Pemkab Muratara
Pemkab Muratara merespons dengan membentuk Tim Verifikasi Lahan Plasma berdasarkan SK Bupati No. 256/KPTS/Dispertanikan/MRU/2025 tanggal 21 Oktober 2025. 
Pada Januari 2026, FMPPM resmi menyerahkan hasil sosialisasi dan validasi data lahan plasma 2.937 ha desa penyangga kepada tim tersebut.
Di sisi lain, Dinas Perkebunan Muratara juga membongkar fakta bahwa 9 koperasi yang diduga mengelola plasma belum memiliki izin maupun SK resmi dari pemerintah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, massa aksi masih bertahan di lokasi PT DMIL di Bingin Rupit Ulu. Mereka menyatakan tidak akan menghentikan aksi sebelum ada keputusan jelas dari pihak perusahaan. ( JS Tim)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment