MAZHAB DALAM PERSPEKTIF PERBANDINGAN
( Memahami Pengertian, Ruang Lingkup, dan Tujuan Perbandingan Mazhab )
Oleh : Sumario
Sebagaimana agama-agama
lainnya, agama Islam juga sering menimbulkan persepsi yang berbeda-beda pada
para pemeluknya. Hal ini mengakibatkan munculnya berbagai aliran, paham,
ajaran, mazhab atau sekte dalam agama Islam. Sebelum munculnya agama Islam,
individu terikat pada pandangan dan konsepsi mereka sendiri, sebagaimana mereka
mengikuti tradisi-tradisi para pendahulu mereka dalam hal tindakan yang mereka
lakukan, bahkan dalam hal keyakinan yang mereka anut.
Hukum Islam merupakan
hukum yang sangat dinamis dan fleksibel, dapat disesuaikan dengan tempat dan
waktu (shalih likulli makan wa
likulli jaman). Ketika nabi Muhammad masih hidup, tidak ada permasalahan
metodologis dalam menyikapi realitas sosiologis karena adanya interaksi Nabi
dengan para sahabatnya. Hal ini karena adanya dinamika perkembangan hukum Islam secara langsung
dapat menimbulkan pertanyaan dan jawaban dengan nabi. Hal ini berubah setelah
Nabi Muhammad SAW meninggal,
teman-temannya menghadapi banyak masalah baru dan perlu untuk mendapatkan
legalitas syariah[1].
Berbicara mengenai Fiqih,
akan ditemukan perdebatan yang sangat luas dalam bidang ini, baik dalam
pendefinisian hukum maupun dalam praktik sehari-hari. Banyaknya perbedaan
pendapat antar ulama dalam penentuan hukum, akan menjadi dasar untuk
membandingkan hasil ijtihadnya. Membandingkan hasil ijtihad para fuqaha dikenal
dengan istilah perbandingan mazhab. Perbandingan mazhab merupakan pendapat para
mujtahid dalam mendefinisikan berbagai permasalahan hukum dan hikmah Islam.
Perbandingan mazhab bukanlah
semata-mata untuk menilai yang satu lebih baik dari yang lain. Melainkan,
perbandingan mazhab menjadi sebuah upaya intelektual untuk merinci pengertian,
ruang lingkup, dan tujuan dari mazhab-mazhab tersebut. Selain itu, perbandingan
madzhab juga bertujuan untuk menelusuri dalil-dalil yang merupakan sumber
rujukan utama, yakni Al-Quran dan Sunnah. Hal ini disebabkan oleh pemahaman
bahwa kewajiban kita bukanlah mengikuti pandangan satu madzhab tertentu,
melainkan mengikuti dalil-dalil yang diakui sebagai sumber hukum oleh para
ulama madzhab.
Pentingnya studi
perbandingan mazhab terletak pada kemampuannya untuk mengungkap keragaman
pandangan dan nilai-nilai yang diusung oleh berbagai mazhab, serta dampaknya
terhadap praktik keagamaan dan keragaman sosial dalam masyarakat. Dengan
demikian, makalah ini bertujuan untuk melakukan kajian mendalam terhadap
pengertian, ruang lingkup, serta tujuan dari perbandingan mazhab, dengan fokus
pada kerangka pemikiran teologis yang mereka wakili.
Dengan pemahaman yang
lebih baik tentang aspek-aspek ini, diharapkan bahwa kita dapat mendorong
dialog yang lebih baik antara mazhab-mazhab yang berbeda dan menghargai
kekayaan budaya dan intelektual yang mereka bawa. Selain itu, makalah ini
diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi pembaca yang
sedang mempelajari aspek-aspek agama dalam konteks perbandingan mazhab.
PENGERTIAN
MAZHAB DAN PERBANDINGAN MAZHAB
Pengertian Mazhab
Dari segi etimologi,
istilah "mazhab" berasal dari bentuk dasarnya, yakni kata
"dzahaba," yang memiliki makna "pergi." "Mazhab"
merupakan bentuk isim makan dari kata tersebut dan juga dapat diartikan sebagai
isim zaman, sehingga mengandung makna "jalan atau tempat untuk berjalan,
atau waktu untuk berjalan."[2]
Pengertian mazhab
menurut istilah mencakup dua hal:
(a) Mazhab adalah suatu cara berpikir atau cara
yang ditempuh oleh seorang imam mujtahid untuk menentukan hukum suatu peristiwa
berdasarkan suatu perintahan dan hadis,
(b) Mazhab pemikiran adalah fatwa atau pendapat
imam mujtahid tentang hukum peristiwa Al-Qur'an dan hadis. Dari kedua
pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa sekolah merupakan landasan
pemikiran atau landasan Imam Mujtahid yang paling penting dalam menyelesaikan
permasalahan atau melaksanakan hukum Islam [3].
Sejalan dengan
pendapat dari halaqah Manbaul Maarif di
pesantren Jombang yang menghasilkan tentang pengertian madzhab yang salah
satunya menjelaskan bahwa madzhab mempunyai dua model yaitu manhaji
dan qauli. Mujtahid menggunakan Manhaji melalui metode penggalian
(istinbath) ajaran hukum Islam berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits. Sedangkan
qauli merupakan hasil istinbat yang disusun dengan metode manhaj para mujtahid[4].
Ada berbagai mazhab
dalam fiqh yang melakukan ijtihad terkait hukum Islam. Dalam konteks ini,
fokusnya adalah pada semua masalah far’iyyah. Tidak ada perbedaan di antara
seluruh mazhab fiqh dalam hal-hal esensial dalam hukum Islam, tanpa memandang
satu aspek mana pun. Teks ini mencerminkan bahwa tidak ada aliran tetap dalam
Islam. Namun, karena adanya keadaan yang mendesak, para ahli fiqh terdorong
untuk melakukan berbagai upaya pemikiran hukum guna merumuskan solusi praktis
untuk mengatasi problema dengan mudah[5].
Ahmad Djazuli
menjelaskan secara lebih terperinci bahwa madzhab merujuk pada aliran-aliran
dalam ilmu fiqih yang muncul akibat perbedaan pendekatan metodologis, yang pada
gilirannya menghasilkan perbedaan pandangan dan membentuk kelompok pengikut
(murid imam) yang meneruskan ajaran dari imamnya dan akhirnya berkembang
menjadi madzhab yang terdefinisi [6].
Mazhab adalah prinsip atau dasar yang digunakan oleh Imam
Mujtahid untuk menyelesaikan masalah atau menerapkan hukum Islam. Ada tiga
belas mazhab di kalangan Jumhur, yang berarti telah lahir tiga belas mujtahid.
Namun, sembilan imam mazhab yang paling populer dan melembaga di kalangan
jumhur umat Islam dan pengikutnya. Pada periode ini, kelembagaan fikih beserta
pembukuannya mulai dikodifikasikan dengan baik, sehingga memungkinkan para
pengikutnya semakin berkembang pesat dan kokoh.
Menurut A. Hasan, Mazhab akan mengikuti hasil ijtihad imam
berdasarkan masalah hukum atau prinsip istinbathnya. Awalnya dulu terdapat
banyak mazhab di dunia dan yang baru muncul setelah masa tabiin atau pada masa
sesudah Nabi Muhammad SAW wafat pada sekitar abad kedua Hijriah. Dan kini
mayoritas masyarakat muslim di dunia termasuk di Indonesia mengikuti madzhab
besar sunni atau bisa disebut dengan Ahlus Sunnah Wal Jamaah atau yang
sering disingkat sebagai Aswaja dalam kerangka kepercayaan Sunni, terdapat berbagai
belasan madzhab yang berbeda. Tetapi, hanya empat di antaranya yang mampu
berlanjut atau berkelanjutan, berkat dukungan yang kuat dari
pengikut-pengikutnya, perkembangan intelektual yang kuat, serta kekuatan
politik yang mereka peroleh, yang pada gilirannya membantu dalam penyebaran
ajaran tersebut, pada saat yang sama, aliran-aliran lainnya tidak mampu berkembang
secara signifikan dan akhirnya lenyap[7].
Pengertian
Perbandingan Mazhab
Dalam ilmu fiqh,
perbandingan mazhab secara intrinsik melibatkan konsep "muqaranah,"
yaitu perbandingan pendapat dari beberapa fuqaha. Muqaranah dapat mengandung
arti membandingkan atau perbandingan sesuatu dengan sesuatu lainnya atau
menghubungkan, mengikatkan sesuatu dengan sesuatu dan menghubungkan,
menggandengkan dua pakaian satu benang pakan, menghubungkan sesuatu dengan
lainnya serta menghubungkannya dan melekat. Sedang istilah "muqaranah"
juga dapat diartikan sebagai proses penggabungan, sebagaimana yang dapat
digambarkan ketika seseorang menginstruksikan untuk "menghubungkan dua
masalah ini" atau "menggabungkannya bersama."[8].
Syekh Abdul Sami'
Ahmad imam Islami al-Maliki (1919-1988), memberikan definisi perbandingan
madzhab yaitu mengumpulkan pendapat ulama yang diperselisihkan tentang hukum
syara' pada suatu masalah yang bersifat cabang (furu') dengan dalil-dalilnya
dan perbandingan antara berbagai dalil hukum, dengan tujuan untuk menjalankan
pendekatan ilmiah guna memastikan bahwa pendapat yang diambil didasarkan pada
dalil yang lebih kuat dan lebih sesuai dengan prinsip-prinsip syariat. Dengan
demikian, pendapat yang unggul dari segi dalil akan menjadi pilihan yang lebih
dianjurkan [9].
Perbandingan mazhab
menurut ulama Fiqh adalah:
جمعُ
آراءِ الأئمة المجتهدين مع أدلتها فى المسألة الواحدة المختلف فيها و مقابلة هذه
الأدلة بعضها مع بعض ليظهر بعد مناقشتها أيّ الأقوال أقوى دليلا
“Mengumpulkan pendapat para Imam Mujtahidin berikut dalil-dalilnya
tentang suatu masalah yang diperselisihkan, dan kemudian membandingkan serta
mendiskusikan dalil-dalil tersebut satu sama lainnya untuk menemukan yang
terkuat dalilnya.”[10]
Jadi, perbandingan
mazhab adalah bagaimana mempelajari pendapat-pendapat Fuqaha' beserta
dalil-dalilnya mengenai berbagai masalah. Bagaimana cara membandingkan
dalil-dalil tersebut dengan mendiskusikan apa yang dikemukakan oleh mujtahidin,
dengan tujuan menemukan pendapat yang memiliki dalil yang paling kuat. Tujuan
perbandingan mazhab adalah untuk membandingkan, bukan untuk mempermasalahkan
atau menguji dalil-dalilnya.
Metode perbandingan
madzhab merupakan suatu pendekatan yang digunakan oleh para fuqaha dalam upaya
mengidentifikasi perbedaan-perbedaan dalam pandangan hukum Islam yang
memerlukan klarifikasi. Langkah-langkah dalam metode perbandingan madzhab
adalah sebagai berikut:
- Pengutipan
pendapat-pendapat para fuqaha dari berbagai madzhab yang berasal dari
kitab-kitab madzhab, terutama menyoroti pendapat yang dikenal sebagai
paling kuat.
- Pengutipan berbagai
dalil yang digunakan oleh para fuqaha, termasuk referensi dari al-Quran,
as-Sunnah, serta qiyas, dengan ketentuan bahwa dalil-dalil ini dianggap
yang paling kuat.
- Identifikasi
faktor-faktor yang menjadi penyebab perbedaan pendapat di antara fuqaha
tersebut.
- Evaluasi secara
kritis kekuatan dan kelemahan dari pendapat dan dalil yang disajikan oleh
masing-masing fuqaha.
- Merumuskan
kesimpulan dan pemilihan pendapat yang didasarkan pada dalil yang dianggap
paling kuat dan paling sesuai untuk penerapan[11].
Sedangkan menurut
Ensiklopedia Islam, konsep mazhab merujuk pada suatu pandangan, kelompok, atau
aliran yang bermula dari hasil pemikiran atau ijtihad seorang imam dalam rangka
memahami aspek-aspek tertentu, termasuk filsafat, hukum fiqh, teologi, dan
bidang lainnya. Pandangan yang dimunculkan oleh imam tersebut kemudian diadopsi
oleh kelompok pengikutnya dan mengalami perkembangan, yang pada akhirnya
membentuk suatu aliran sekte atau ajaran.[12]
Adapula yang mengartikan
mazhab sebagai tempat berjalan, aliran. Dalam istilah Islam berarti pendapat,
faham atau aliran seorang alim besar dalam Islam yang disebut imam
seperti mazhab syafi’I, mazhab Maliki dan lain sebagainya.[13]
Dari penjelasan mengenai
pengertian muqaranah maupun mazhab, baik secara etimologis maupun terminologis,
tampak jelas bahwa perbandingan mazhab atau muqaranah al-mazahib merujuk
pada proses membandingkan, mempertemukan serta mendiskusikan pendapat atau
pandangan mazhab-mazhab terhadap suatu masalah, dengan mengadakan seleksi atau
perbandingan terhadap dalil-dalil yang mereka gunakan serta cara beristimbath
atas dalil tersebut dengan segala argumentasinya.
RUANG
LINGKUP PERBANDINGAN MAZHAB
Ruang lingkup perbandingan madzhab adalah seluruh masalah
fiqih yang didalamnya terdapat perbedaan pendapat. Oleh karena itu, dalam
konteks perbandingan madzhab, fokus penelitian tidak mengarah pada masalah
fiqih yang telah mencapai kesepakatan ijma’ dan hanya memiliki satu pandangan.
Ruang lingkup perbandingan madzab tidak terlepas dari
permasalahan tentang perbedaan pola pikir para imam madzhab, sistematika,
sumber yang digunakan dan latar belakang imam mujtahid tersebut. Beberapa aspek
perbedaan tersebut ditambah dengan aspek letak geografis daerah tempat tinggal
mujtahid semuanya memiliki dampak dan pengaruh terhadap perbedaan dari hasil
keputusan hukum yang dibuat.
Secara tegas, ruang lingkup perbandingan mazhab mencakup
aspek-aspek berikut:
a) Dalil-dalil
yang dijadikan dasar oleh para mujtahid, baik dari Al-Qur’an, hadits atau
dalil-dalil syara’ lainnya.
b) Metode
atau cara mereka berijtihad dan cara beristinbath dari sumber-sumber hukum yang
mereka jadikan dasar dalam menetapkan hukum.
c) Latar
belakang para mujtahid itu sendiri, latar belakang timbulnya suatu mazhab dan
perbedaan-perbedaan yang kemudian muncul di tengah-tengah mazhab yang ada.
d) Pola
pemikiran para Imam Mazhab, hal-hal yang mempengaruhinya seperti sistematika
sumber hukum, sistem istidlal masing-masing mazhab.
e) Kondisi
sosiologis serta hukum-hukum yang berlaku di tempat dimana para muqarin hidup.[14]
Di sisi lain, dalam
literatur lainnya, dapat ditemukan pengertian ruang lingkup perbandingan mazhab
yang mencakup seluruh isu fiqih yang melibatkan perbedaan pandangan, dan tidak
termasuk perbedaan dalam masalah Aqidah yang menyebabkan pemecahan umat menjadi
kelompok-kelompok yang berbeda. Berikut ruang lingkup menurut referensi lain
adalah:
a) Hukum-hukum
Amaliyah, baik yang disepakati maupun yang masih diperselisihkan antara para
mujtahid, dengan membahas cara berijtihad mereka dan sumber-sumber hukum yang
dijadikan dasar oleh mereka dalam menetapkan hukum.
b) Dalil-dalil
yang dijadikan dasar oleh para mujtahid, baik dari Al-Qur’an maupun sunnah,
atau dalil-dalil lain yang diakui oleh syara’.
c) Hukum-hukum
yang berlaku di Negara tempat muqarin hidup, baik hukum nasional/positif,
mmaupun hukum internasional [15].
Selanjutnya, ruang lingkup ini melibatkan perbandingan dalam pelaksanaan
praktik ibadah. Mazhab-mazhab yang berbeda seringkali memiliki tradisi praktik
ibadah yang berbeda pula. Ini termasuk tata cara shalat, ritual-ritual
keagamaan, dan praktik-praktik spiritual lainnya. Analisis ruang lingkup
perbandingan mazhab dalam konteks praktik ibadah membantu mendalami
perbedaan-perbedaan yang ada dan mengidentifikasi faktor-faktor yang
memengaruhi praktik-praktik keagamaan tersebut.
Selain itu, ruang lingkup ini mencakup aspek-aspek teologis dalam mazhab.
Hal ini termasuk pemahaman tentang konsep-konsep teologis seperti konsep Tuhan,
esensi manusia, sifat-sifat ilahi, dan pandangan terhadap masalah-masalah
teologis lainnya. Perbandingan mazhab dalam aspek ini membantu mengungkap
perbedaan dan kesamaan dalam pandangan teologis yang mendasari keyakinan agama.
Dalam konteks kajian agama, memahami ruang lingkup perbandingan mazhab
adalah esensial untuk mengapresiasi keragaman dalam tradisi keagamaan. Hal ini
juga dapat mendukung dialog antar-mazhab yang lebih baik dan mempromosikan
pemahaman yang lebih mendalam tentang agama sebagai fenomena kultural dan
spiritual yang beragam.
TUJUAN DAN MANFAAT PERBANDINGAN MAZHAB
Terdapat minimal dua tujuan dalam penyajian perbandingan madzhab, yakni
tujuan praktis dan tujuan akademis. Tujuan praktis merujuk pada manfaat yang
dirasakan oleh pihak yang melakukan perbandingan (muqarin) dan masyarakat
secara umum. Di sisi lain, tujuan akademis melibatkan perkembangan pengetahuan
ilmiah, penelitian, serta perumusan hukum. Beberapa tujuan praktis dalam
penyajian perbandingan madzhab meliputi:
[16]
a) Mempelajari dalil-dalil
ulama dalam menyampaikan suatu masalah fiqhiyyah (ijtihadiyyah) seorang muqarin
mendapat keuntungan ilmu pengetahauan secara sadar dan meyakinkan akan ajaran
agamanya.
b) Menimbulkan rasa puas dalam
mengamalkan suatu hukum sebagai hasil dari perbandingan berbagai pendapat para
imam madzhab
c) Menimbulkan rasa saling
menghormati dan menghargai atas perbedaan pendapat. Perbedaan pandangan yang
ada tidak dianggap sebagai sumber permusuhan atau konflik, melainkan sebagai
alternatif yang memungkinkan untuk memberikan solusi dan pemahaman yang lebih
baik terhadap realitas kehidupan.
d) Memberikan kesadaran pada
masyarakat bahwa perbedaan adalah sunnatullah yang tidak bisa dihindari di mana
pun.
Sedangkan tujuan dalam konteks akademis adalah sebagai
berikut:
a) Mengetahui pendapat, konsep,
teori, dasar, kaidah, metode, teknik dan pendekatan yang digunakan oleh tiap
imam madzhab fiqh dalam menggali hukum Islam dan penetapan hukumnya.
b) Mengetahui betapa luasnya
pemahaman ilmu fiqih dan betapa luasnya khazanah hukum Islam yang diwariskan
para imam madzhab
Penting untuk memahami bahwa
tujuan dari muqaranah atau perbandingan madzhab bukanlah menghasilkan kelemahan
atau meruntuhkan pendapat satu mazhab terhadap mazhab lainnya. Sebaliknya,
fungsi perbandingan adalah untuk mendekatkan atau memperkuat hubungan antara
berbagai mazhab tersebut.
Selain tujuan di atas,
terdapat tujuan perbandingan mazhab menurut sumber lain yaitu:
a) Untuk mengetahui
pendapat-pendapat para Imam Mazhab (Para Imam Mujtahid) dalam berbagai masalah
yang diperselisishkan hukumnya disertai dalil-dalil atau alasan-alasan yang
dijadikan dasar bagi setiap pendapat dan cara-cara istinbath hukum dari
dalilnya oleh mereka.
Dengan
mempelajari dalil-dalil yang digunakan para imam mazhab tersebut dalam
menetapkan hukum, orang yang melakukan studi perbandingan mazhab akan memahami
secara menyeluruh dan meyakinkan ilmu pengetahuan terkait ajaran agama Islam,
individu akan memperoleh hujjah (argumen atau bukti) yang jelas dalam praktik
keagamaannya, sehingga dapat memperkuat posisinya sebagai anggota komunitas,
sebagaimana dicontohkan dalam QS. Yusuf:108 :
قُلْ هٰذِهٖ سَبِيْلِيْٓ اَدْعُوْٓا
اِلَى اللّٰهِ ۗعَلٰى بَصِيْرَةٍ اَنَا۠ وَمَنِ اتَّبَعَنِيْ ۗوَسُبْحٰنَ اللّٰهِ
وَمَآ اَنَا۠ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ
Artinya: Katakanlah (Muhammad), “inilah jalanku, aku
dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan yakin,
Mahasuci Allah, dan aku tidak termasuk orang-orang musyrik.”(QS. Yusuf [12]
ayat 108).[17]
b) Untuk mengetahui dasar-dasar
dan qaidah-qaidah yang digunakan Imam Mazhab (Imam Mujtahid) dalam
mengistinbath hukum dari dalil-dalilnya, dimana setiap Imam Mujtahid tersebut
tidak menyimpang da tidak keluar dari dalil-dalil Al-Qur’an atau Sunnah.
c) Dengan memperhatikan
landasan berfikir para Imam Mazhab, orang yang melakukan studi perbandingan
mazhab dapat mengetahui, bahwa dasar-dasar mereka pada hakikatnya tidak keluar
dari Al-Qur’an dan Sunnah dengan perbedaan interprestasi, atau mereka mengambil
Qiyas, Maslahah Mursalah, istihsab atu prinsip-prinsip umum dalam nash-nash
syariat islam dalam menyelesaikan semua persoalan dalam masyarakat, baik ibadah
maupun muamalah, yang dalil-dalil ijtihad itupun digali dari nash-nash
Al-Qur,an dan Sunnah.
Beberapa manfaat yang dapat diperoleh melalui studi ilmu
muqaranah al-mazahib adalah sebagai berikut:
a)
Dapat mengetahui hukum agama dengan sempurna dan beramal
dengan hukum yang didukung oleh dalil terkuat.
b)
Dapat mengetahui berbagai pendapat, baik dalam satu mazhab,
ataupun mazhabmazhab lain, baik pendapat itu disepakati atau diperselisihkan
dan dapat mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan perbedaan itu.
c)
Dapat mengetahui metode istibath dan cara penalaran ulama
terdahulu dalam menggali hukum syara dari dalilnya yang terperinci
d)
Dapat mengetahui sebab khilaf atau letak perbedaan pendapat
yang diperselisihkan
e)
dapat memperoleh pandangan yang luas tentang pendapat para
imam dan dapat mentarjihkan mana yang terkuat.
f)
Dapat mendekatkan berbagai mazhab sehingga perpecahan umat
dapat disatukan kembali, ataupun jurang
perbedaan dapat diperkecil sehingga ukhuwah islamiyah lebih terjalin.
g)
Dapat mengetahui betapa luasnya pembahasan mengenai ilmu fiqh
h)
Dapat menghilangkan kepician dalam mengamalkan syari’at
islam, yang hanya terikat pada satu pendapat serta menyalahkan pendapat mazhab
lain.
i)
Dapat menghilangkan sifat taqlid buta.
Islam tidak mewajibkan
umatnya untuk bersikap taklid (pengikut setia) dan membatasi diri dengan
pandangan suatu mazhab tertentu. Sebaliknya, Islam menekankan pada kewajiban
mengikuti hukum-hukum yang berasal dari sumber-sumber hukum yang memiliki dasar
yang kuat, kecuali dalam situasi orang awam yang belum mampu atau tidak
memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian terhadap kekuatan dalil-dalil
tersebut. Bagi orang awam, yang utama adalah mengikuti hukum-hukum yang telah
ditetapkan oleh mazhab yang mereka anut sebagai panduan mereka.
Orang yang enggan untuk
menerapkan hukum-hukum hasil dari muqaranah, dapat dibandingkan dengan
seseorang yang enggan untuk mengonsumsi buah yang lebih bergizi, karena mereka
belum terbiasa, meskipun pada dasarnya mereka sangat membutuhkannya.
Kesimpulan
Mazhab
ialah merujuk pada dasar pemikiran atau metodologi yang digunakan oleh seorang
Imam Mujtahid untuk menyelesaikan masalah dan merumuskan hukum dalam Islam. Sedangkan
perbandingan mazhab adalah ilmu pengetahuan yang membahas pendapat-pendapat
Fuqaha’ beserta dalil-dalilnya mengenai berbagai masalah, baik yang disepakati
maupun diperselisihkan dengan membandingkan dalil masing-masing yaitu dengan
cara mendiskusikan dalil-dalil perbandingan mazhab dengan tujuan menemukan
pendapat yang didukung oleh dalil-dalil yang paling kuat. Dalam konteks
perbandingan mazhab, perhatian difokuskan pada perbandingan antara
pandangan-pandangan tersebut, dan bukan pada perbedaan permasalahan atau
dalil-dalilnya.
Ruang
lingkup perbandingan mazhab, yaitu seluruh masalah fiqh yang didalamnya
terdapat perbedaan pendapat dan bukan pebedaan masalah Aqidah yang menjadikan
umat terbagi menjadi beberapa kelompok. Perlu ditekankan bahwa tujuan dari
muqaranah atau perbandingan mazhab bukanlah menghasilkan pelemahan atau
pengkambinghitaman terhadap satu mazhab oleh yang lainnya. Sebaliknya,
perbandingan mazhab juga memiliki peran penting dalam mempererat dan mendekatkan
hubungan antara berbagai mazhab.
Dalam
kerangka pemikiran teologis yang mewakili perbandingan mazhab yang berbeda, diharapkan
dapat mendorong dialog yang lebih baik antara mazhab-mazhab yang berbeda dan
menghargai kekayaan budaya dan intelektual yang mereka bawa. Semoga makalah ini
memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang mazhab dalam perspektif
perbandingan, dengan fokus pada pengertian, ruang lingkup, dan tujuan
perbandingan mazhab.
SUMBER :
Arif, Firman Muh. Perbandingan Mazhab dalam Lintasan
Sejarah. Makassar: Indonesia Independent Publisher, 2013.
Fadillah, Jidan
Ahmad. “Madzhab dan Istinbath Hukum.” Jurnal Studi Agama-Agama 7, no. 2
(2021): 235–245.
Harahap,
Ikhwanuddin. “Memahami Urgensi Perbedaan MAzhab Dalam Konstruksi Hukum Islam Di
Era Millenial.” al-Maqasid Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan 5,
no. 1 (2019): 1–13.
Hasbiyallah. Perbandingan
Madzhab. Yogyakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian
Agama RI, 2012.
Lubab, Nafiul,
dan Novita Pancaningrum. “Mazhab: Keterkungkungan Intelektual atau Kerangka
Metodologis (Dinamika Hukum Islam).” Jurnal Indragiri Penelitian
Multidisiplin 3, no. 1 (2023): 37–43.
Muhammad Hasan,
Rahmi Munfangati, Mustika, I Kadek Dwi Gandika Supartha, Ratna Yulis
Tyaningsih, Rachmat Satria, Darmawan Thalib, dkk. Pembelajaran Digital.
Bandung: Widina Bhakti Persada Bandung, 2021.
Sarwat, Ahmad. Seri
Fiqih Kehidupan Ilmu Fiqih. Jakarta: DU Publishing, 2011.
Shidiq,
Sapiudin. Studi Awal Perbandingan Mazhab dalam Fiqh. Jakarta: Kencana,
2021.
[1]
Nafiul Lubab dan Novita Pancaningrum, “Mazhab: Keterkungkungan Intelektual
atau Kerangka Metodologis (Dinamika Hukum Islam),” Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin 3, no. 1 (2023): 37–43.
[2]
Ahmad Sarwat, Seri Fiqih Kehidupan
Ilmu Fiqih (Jakarta: DU Publishing, 2011), hal. 214.
[3]
Ikhwanuddin Harahap, “Memahami Urgensi Perbedaan MAzhab Dalam Konstruksi
Hukum Islam Di Era Millenial,” al-Maqasid
Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan 5, no. 1 (2019): 1–13.
[4]
Lubab dan Pancaningrum, “Mazhab: Keterkungkungan Intelektual atau Kerangka
Metodologis (Dinamika Hukum Islam).”
[5]
Firman Muh. Arif, Perbandingan
Mazhab dalam Lintasan Sejarah (Makassar: Indonesia Independent Publisher,
2013), hal.6.
[6]
Hasbiyallah, Perbandingan Madzhab
(Yogyakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI, 2012),
hal. 6.
[7]
Jidan Ahmad Fadillah, “Madzhab dan Istinbath Hukum,” Jurnal Studi Agama-Agama 7, no. 2 (2021): hal.237.
[8]
Arif, Perbandingan Mazhab dalam Lintasan
Sejarah, hal.10.
[9]
Sapiudin Shidiq, Studi Awal
Perbandingan Mazhab dalam Fiqh (Jakarta: Kencana, 2021), hal. 21.
[10]
K.H. Wahab Afif, Pengantar Perbandingan
Mazhab, (Jakarta: Darul Ulum Press, 1991), h. 8
[11]
Muhammad Hasan dkk., Pembelajaran
Digital (Widina Bhakti Persada Bandung, 2021), hal. 7.
[12]
Ensikloedia Islam, (Jakarta : PT. Ihtiar Baru Van Hoeve, 1999) Cet ke-5, hal
214.
[13]
M. Bahri Ghazali, Perbandingan Mazhab, (Jakarta : 1992) Cet. Ke-1,
hal 7
[14]
Shidiq, Studi Awal Perbandingan
Mazhab dalam Fiqh, hal. 27.
[15]
Ibid., hal. 29.
[16]
Hasbiyallah, Perbandingan Madzhab,
hal 7-8.
[17]
Departemen Agama RI, Al-Qur’an Dan
Terjemahannya, (Bandung: Ponegoro, 2010)