Cabuli Pacarnya Saat Hendak Tarawih, Pria Di Ogan Ilir Ditangkap Polisi
Cabuli Pacarnya Saat Hendak Tarawih, Pria Di Ogan Ilir Ditangkap Polisi

By Sumario 20 Apr 2021, 04:42:38 WIB Hukum
Cabuli Pacarnya Saat Hendak Tarawih, Pria Di Ogan Ilir Ditangkap Polisi

Gambar : Photo TSK Pelaku Pencabulan


Liputan-Sriwijaya.co.id, Ogan Ilir - Sebut saja bunga (14) Pelajar warga Desa Pinang Mas Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir, yang menjadi korban pencabulan di bawah umur dengan pacarnya sendiri berinisial Elang (22) Buruh Warga Desa Pinang Mas Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir yang merupakan tersangka.

Kapolres Ogan Ilir Sumatera Selatan AKBP Yusantiyo Sandhy. Sik. SH melalui Kasat Reskrim AKP ROBBI SUGARA. SH. MH mengatakan, bahwa saat korban hendak berangkat untuk menunaikan Sholat Tarawih, namun saat di tengah Perjalanan bertemu dengan Pelaku Elang yang merupakan pacarnya korban sendiri dengan mengendarai sepeda motor mengajak korban ke sebuah rumah kosong yang berada dikawasan Rt. 01 Dusun 1 Desa Pinang Mas Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.

" Saat itulah terjadilah perbuatan cabul yang di lakukan oleh pelaku terhadap korban dengan cara pelaku menciumi korban, menelanjangi korban, meremas dan mencium payudara korban lalu memasukkan Jari pelaku ke dalam kemaluan korban," ujar Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robbi SUGARA. SH. MH.

Lanjut masih kata Robbi, pada keesokan harinya Kamis (15/42021) sekira Pukul 12.00 Wib, barulah Korban pulang ke rumah dan menceritakan melaporkan kejadian tersebut Kepada Orang tua korban dan Keluarganya.

" Setelah orang tua korban sudah mengetahui anaknya mengalami kejadian tersebut lalu ayah Kandung korban tidak terima atas kejadian dan Perlakuan terhadap anaknya kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Ogan Ilir untuk di tindak lanjuti." beber Robbi.

Sambung Robbi, tidak butuh waktu lama Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir di Pimpin Langsung Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, SH. MH di dampungi Kanit PPA IPDA Ferry Wijaya SH. MH bersama anggota Unit PPA langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Elang yang berada dirumahnya sendiri tanpa ada perlawanan.

" Setelah pelaku diamankan di lakukan Introgasi awal terhadap pelaku dan pelakupun mengakui perbuatannya," ungkap Robbi senin (19/04/2021) pukul 19.00 wib.

Selanjutnya tersangka langsung di gelandang ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir untuk dilakukan Pemeriksaan.

Dari hasil Visum korban mengalami luka pada puting payudara dan Hiperemis (Kemerahan) pada alat Kelamin nya.

Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) lembar baju kaos warna Hitam, 1 (satu) lembar celana pajang motif kotak - kotak dan 1 (satu) lembar switer tangan pajang warna Hitam.Laporan (Dus)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment