Breaking News
- PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (PKPI ) MENYATAKAN DUKUNGAN 1,1 JUTA SUARA UNTUK JOKOWI
- BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI SUMSEL MENARGETKAN PAD DARI PAJAK Rp.3,017 T
- Warga Muara Enim Datangi DPRD Provinsi Sumsel Laporkan Kasusnya
- DIREKTUR PENGENADLIAN KERUSAKANPERAIRAN DARAT KLHK AKAN MENGOPTIMALKAN DANAU RANAU
- Gemakan Pariwisata, SMSI Sumsel Jalin Kerja Sama dengan GIPI
- KESBANGPOL KOTA PALEMBANG MENGGELAR PENYULUHAN PENDIDIKAN POLITIK KAUM GENDER
- PERSATUAN BULUTANGKIS FAJAR CEMPAKO CUP IV DIBUKA
- GNCP Sumsel Siap Menangkan Prabowo dan Sandiaga.
- SMA Pahang Malaysia Datangi SMK Negeri 3 Palembang
- Deklarasi Gerakan Nasional Cinta Prabowo
echo " ";
Masyarakat awam banyak bertanya tanya apa itu komunitas PETA
Masyarakat awam banyak bertanya tanya apa itu komunitas PETA
sepintas mengenai PETA
Berita Populer
- Sekelompok Pemuda Begundal, Todong Pelajar
- Kekompakan Anggota Kodim 0418/Palembang Bersama Polresta Palembang Dalam Pengamanan Natal Dan Tahun
- Penyaluran Dana PKH Tahap Satu Akan Sampai ke KPM
- Amazing!!! Hutang Rakyat Indonesia Bakal dilunasi UN Swissindo
- Masyarakat awam banyak bertanya tanya apa itu komunitas PETA
Berita Terkait
Masyarakat awam banyak bertanya tanya apa itu komunitas PETA
Komunitas
PETA lahir dari seorang Purnawirawan TNI-AD Muhammad saleh karaeng
sila. Masyarakat sering salah kaprah ketika ingin menentukan wadah untuk
komunitas mereka. Sering salah membedakan antara yayasan, perkumpulan,
Ormas.
Era media sosial dan ICT telah membuat masyarakat semakin terkoneksi.
Imbasnya, berbagai grup, kelompok, dan komunitas yang memiliki kesamaan
minat tumbuh subur. Mereka dengan mudah membentuk grup di smartphone
dengan mengandalkan berbagai aplikasi yang ada. Sebut saja komunitas
lego, moge, kuliner, fotografi, klub sepakbola, hingga yoga bermunculan.
Banyak dari mereka yang merasa perlu untuk membuat komunitas dan
kelompoknya menjadi organisasi yang formal dan memiliki legalitas.
Misalnya
Yayan, bukan nama sebenarnya, yang tergabung dalam sebuah komunitas
motor mulai serius untuk membentuk organisasi yang paling cocok untuk
komunitasnya. Sebab, dari omongan antaran angotanya mereka merasa perlu
untuk mengumpulkan dana untuk kelangsungan komunitasnya. Misalnya,
dengan mendirikan kafe. Selain untuk hang out, sebuah kafe juga bisa
mendatangkan fulus bagi organisasi. Oleh sebab itu, mendirikan Perseroan
Terbatas (PT) di Jakarta menjadi salah satu opsi bagi Yayan.




Atau,
saya juga beberapa kali mendapat pertanyaan melalui akun japri Whasapp.
@for, menanyakan organisasi yang paling cocok bagi komunitas penggemar
klub sepakbola. "Mereka menanyakan apakah perkumpulan, yayasan, atau
Organisasi Massa (Ormas) yang paling cocok?"
Spirit
untuk melegalkan sebuah organisasi atau komunitas memang patut
diapresiasi. Bahkan tak jarang mereka menganggap organisasi tanpa badan
hukum berarti ilegal. Padahal konstitusi kita menjunjung tinggi
kebebasan berserikat dan berkumpul tanpa harus membuatnya dalam bentuk
yang formal.
Oleh karena itu, masyarakat harus mulai memahami
bentuk-bentuk organisasi dan pilihan yang paling sesuai untuk komunitas
mereka agar dapat mengembangkan komunitasnya menjadi organisasi yang
lebih maju.
Direktur Eksekutif Pusat Studi
Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Eryanto Nugroho mengatakan
melegalkan suatu komunitas bukan berarti harus membentuk badan hukum.
Menurutnya, perlu tidaknya membentuk badan hukum sebaiknya disesuaikan
dengan kebutuhan masing-masing komunitas.
"Kebutuhan melegalkan itu sendiri harus dipahami bahwa tidak semua
orang kemudian harus menjadi atau memiliki badan hukum untuk
komunitasnya. Entitas badan hukum itu mestinya dibentuk sesuai
kebutuhannya saja,"
Ia menegaskan meski tanpa
berbadan hukum pun suatu komunitas apapun tetap legal karena dijamin
oleh konstitusi di Indonesia berdasarkan UUD 1945. "Tidak semua harus
menjadi badan hukum, komunitas apapun sudah legal dan konstitusional
karena UUD 1945 menjamin itu,"
Sementara
untuk perkumpulan dari sisi aspek regulasi, pengaturannya belum banyak
diperbarui sejak Indonesia merdeka. Ketentuan tentang badan hukum
perkumpulan diatur dalam Staatsblad 1870-64 yang dikeluarkan pada 28
Maret 1870. Menurut ketentuan ini, status badan hukum akan diperoleh
setelah mendapat pengesahan dari penguasa (saat itu adalah gubernur
jenderal, sekarang pengesahan dilakukan oleh Menteri Hukum dan Ham.
1.
Seseorang harus lebih dahulu paham dan mengerti perlu tidaknya
membentuk badan hukum. Jangan sampai memaksakan diri sebab badan hukum
yang dibentuk mendatangkan konsekuensi tersendiri termasuk dari sisi
pajak.
2. Komunitas harus memahami soal
persyaratan dan konsekuensi dalam membentuk badan hukum. Dengan
membentuk badan hukum, itu berarti suatu organisasi telah melahirkan
entitas hukum di mata publik yang diakui negara dengan segala
konsekuensinya. Misalnya organisasi harus selalu membuat laporan
keuangan dan membayar pajak sebagai pertangung jawaban.
Mayo Purnawiran Muhamad Saleh Kr Sila mangatakan," Untuk Itu komunitas PETA mempunyai lima (5) tahapan, antara lain yaitu :
1. Tahap Mendirikan warung.
2. Tahap membangun perusahaan tingkat desa
3. Tahap membangun perusahaan tingkat kabupaten/kota.
4. Tahap membangun perusahaan tingkat provensi.
5. Tahap membangun perusahaan untuk mengelola kekayaan alam bangsa sendiri,"sebutnya
Ia
juga menegaskan," Jika hanya anggota biasa maka tidak bisa ikut dalam
sistem Ekonomi ala PETA tahap 2, 3 dan 4 yaitu menanam saham saat
membuat sebuah PT dalam membuat produk unggulan. Setidak-tidaknya
pengurus kompi, Batalyon, resimen dan divisi.
Setiap kompi PETA kelak saat sudah besar seperti swalayan maka legalitas
kompi harus di buat dalam bentuk Badan Hukum, Perseroan Terbatas (PT)
Di Notaris Dan di daftarkan ke Menkum Ham serta mengurus admitrasi yang
lain seperti SIUP, SITU Dll. Agar bisa bayar pajak ke Negara.
Keluarga
besar komunitas sukarelawan pejuang pembela tanah air (PETA) akan di
kunci pendaftaran setelah mencapai 1% dari jumlah penduduk indonesia.
Keluarga besar PETA tidak mengenal pergantian pengurus selama pengurus
baik tingkat divisi, resimen, batalyon, kompi dan propatria99 masih
mampu menjalankan Amanah.
Anggota biasa atau simpatisan hanya bisa ikut dalam sistem Ekonomi ala
PETA tahap 1 yaitu menabung kemudian membuka warung/swalayan dan tahap 5
yaitu ikut saham nasional untuk kelola kekayaan alam NKRI"
Tambahnya
lagi,"Maka dari itu kita ini mengatas namakan adalah keluarga besar
kumunitas PETA,
Karena gerakan kita dari keiklasan untuk belajar melatih disiplin diri
dan keprihatinan Belajar menabung dengan sistem ala PETA, kebersamaan
untuk memerangi idiologi kaum kapitalis yang tamak dan serakah yang
tidak mau menolong atau berbagi kepada yang lemah," Karena gerakan kita
bukan seperti Ormas atau Lsm.
Peta itu komunitas orang-orang:
1.Idealis
2.Pancasilais
3.Nasionalis
4.memiliki jiwa Sosial.
DAN Berjiwa NKRI
Jika pengurus PETA sudah penuh maka tidak ada lagi penambahan pengurus
kecuali mereka ingin jadi simpatisan,"tutur beliau
Pengurus peta :
1. Divisi 11 orang.
2. Resimen 11 orang.
3. Batalyon 10 orang.
4.Kompi 3 orang.
5. Propatria99 setiap desa masing-masing 50 orang.
Setelah
semua lengkap maka tdk ada lagi pendaftaran.
Semua pengurus PETA adalah keluarga besar komunitas sukarelawan pejuang
pembela tanah air satu komando Mayor purnawirawan muhammad saleh. Hanya
pengurus PETA beserta keluarganya yang akan masuk dalam program tahap
2,3 dan 4.
Muhamat saleh, juga menberikan
menjelaskan visi dan misi nya juga memberikan conto ilustrasi seperti di
bawah ini. PETA BUKAN ORMAS, LSM, OKP, DLL. Tapi PETA adalah Komunitas
kumpulan rakyat-rakyat jelata yg ingin negaranya mandiri, rakyatnya
makmur, dan jadi tuan di negeri sendiri dengan mengelola kekayaan
alamnya, bukan bangsa asing PETA (PEMBELA TANAH AIR) 1 KOMANDO
Mayor (Purn) TNI - AD KRMH. Muhammad Saleh. KR. SILA, SR. YM
Visi :
Menjamin pelaksanaan Pasal 33 ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945
dan Pancasila Sila ke 5
Misi :
1. Negara mengelola kekayaan alam demi kesejahteraan,
keadilan dan kemakmuran seluruh warga negara
Indonesia.
2. Membangun ekonomi Negara dengan sistem Koperasi.
3. Membangun SDM secara terus menerus.
4. Mencetak kader pemimpin baik lokal, nasional dan bahkan
internasional yang berjiwa Pancasilais
5. Menjaga dan melestarikan budaya sesuai karakter atau
adat istiadat wilayah masing-masing.
Peta
adalah Gerakan Kebangsaan dan Kemanusiaan yang tidak berafiliasi dengan
organisasi, atau lembaga manapun baik ormas, LSM maupun partai.
Dalam hal ikut mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai gerakan Peta kini
mulai memiliki buku tabungan yang dibangun komunitas komunitas relawan
Pembela Tanah Air (PETA) disertai memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA)
Peta yang wajib diikuti setiap pejuang Peta yang ada diseluruh Indonesia
baik dalam maupun di luar negeri sebagai modal awal menuju kejayaan
sebuah bangsa yaitu Bangsa Indonesia Raya.
Buku tabungan Peta wajib dimiliki oleh setiap pejuang Pembela Tanah Air
(PETA) sebagai bukti surat berharga dari rakyat.
Setiap nominal yang ada di dalam buku tabungan adalah modal awal rakyat
indonesia sebagai investor di negeri ini.
Unit
usaha Peta adalah sebuah wadah yang harus dibangun di mulai dari tiap
tiap Desa/ Kelurahan dan mengelola sendiri keuangannya. Unit usaha Peta
dikelola dari rakyat, oleh rakyat dan hasilnya dikembalikan untuk
rakyat.
Setiap unit-unit usaha Peta harus konek dan terhubung ke sesama unit
usaha Peta lainnya yang berada di seluruh Indonesia sehingga menjadi
unit usaha yang saling membutuhkan dan menguntungkan.
"SAATNYA RAKYAT DILIBATKAN SEBAGAI INVESTOR DALAM MENGELOLA KEKAYAAN
ALAM BANGSA SENDIRI"
Kenapa PETA lebih memilih unit-unit usaha dimulai dari rakyat sebagai
awal Revolusi Ekonomi?
Karena PETA akan menjadikan rakyat sebagai investor, bukan dari pinjaman
dalam atau luar negeri. Bayangkan jika seluruh rakyat Indonesia jadi
investor ala PETA, maka 20% keuntungan akan di bagi rata keseluruh
rakyat indonesia dan 60% akan dibagikan sesuai dengan nilai nominal
tabungan maka tidak ada lagi rakyat miskin mati kelaparan dan dapat
memperoleh pendidikan hingga perguruan tinggi.
ILUSTRASI 1 :
•
Jika setiap hari rakyat menabung minimal Rp 1.000 x Jumlah penduduk
Indonesia misalkan 250 juta, mulai dari bayi sampai usia lanjut
(Tabungan sang bayi adalah tanggung jawab orang tua atau kakaknya yang
sudah bekerja).
• Tabungan harian × jumlah penduduk = Rp.
1.000 x 250 juta penduduk = 250 Miliar perhari.
Berarti setiap hari bisa membangun pabrik misalnya pabrik air, saus,
sandal , dll dalam bentuk home industri dan dapat pula membangun rumah
rumah sakit dan sekolah sampai ke pelosok desa.
• Keuntungan
bersih koperasi 60% di kembalikan ke rakyat dalam bentuk sisa hasil
usaha(SHU)setiap bulannya. Bagaimana jika tabungan rakyat sampai 1 tahun
atau lebih ? Silahkan hitung sendiri.
ILUSTRASI
: 2
• Apabila setiap 1 orang /hari menabung Rp 1000 x 30 hari = Rp 30.000 x
200 juta Jumlah penduduk Indonesia = Rp 6 Trilyun, maka rakyat sudah
bisa investasi dengan mengelola hasil tambang batubara, minyak,
perkebunan dan sebagainya yang hasilnya 60% keuntungan akan dikembalikan
dalam bentuk sisa hasil usah(SHU) /bulannya kepada seluruh rakyat
Indonesia sebagai investor tersebut. (Nopri-ls)

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments